Pandemik COVID-19 dan Kerapuhan Sistem Pendidikan
- Rahmat Syehani

- 26 Agu 2021
- 5 menit membaca
oleh Rahmat S Syehani, Depok, 23 Agustus 2021

Kehadiran Pandemi Covid tengah menguji kekuatan sistem pendidikan di Indonesia. Dikatakan sistem karena sejatinya yang diuji adalah kemampuan negara melalui tatakelola, regulasi, dan birokrasinya dituntut untuk memastikan semua anak Indonesia mendapatkan hak-nya untuk belajar. Bahkan lebih dari itu, sistem yang telah ada diuji kehandalannya dalam memastikan setiap individu siswa di Indonesia mengalami belajar dan tidak kehilangan waktu dan kesempatan belajarnya (learning loss).
Saat pemerintah mengumumkan untuk diterapkannya BDR (Belajar Dari Rumah), maka saat itu sebagian besar sekolah maupun Guru tidak memiliki kesiapan. Padahal konsep dan model implementasi belajar online (online learning) telah lama hadir dan diperkenalkan ke public Indonesia. Namun, karena dirasakan belum diperlukan, maka sangat sedikit sekali sekolah di Indonesia menerapkan e-learning maupun online learning. Hingga kemudian kehadiran Covid-19 mengakselerasi secara massif migrasi dari pembelajaran tatap muka regular menjadi BDR atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Namun kemudian apa yang terjadi: PJJ/BDR hanya memindahkan model pembelajaran regular di sekolah menjadi pertemuan tatap maya dengan menggunakan beragam aplikasi video conference. Bahkan dalam beberapa kasus menggunakan aplikasi kirim suara saja. Dengan metode dan strategi yang sekedar āmemindahkanā maka terjadilah apa yang kemudian kita dengar dengan learning loss, stress, tidak efektif, bahkan penumpukan tugas. Karena bagi Sebagian besar guru untuk āmemerintahkanā siswa belajar ialah dengan memberi tugas. Saya memberi tanda āpetikā dalam kata memerintahkan karena seharusnya yang dilakukan oleh Guru adalah memastikan siswa belajar. Dari potret ini kita mendapatkan adanya ākerapuhanā dalam penyiapan dan pengembangan Guru.
Apa yang dilakukan oleh Guru dan siswa saat BDR? Disini kita bisa melihat tingkat gradasi proses dengan rentangan yang sangat luas: mulai dari yang pick-up tugas kesekolah (karena tidak memiliki sedikitpun akses kepada internet) hingga full tatap muka online dengan menggunakan media video conference berbayar. Apapun yang dipilih, sebenarnya dapat memastikan semua siswa belajar dan mengalami proses pertumbuhan belajar, dengan syarat menggunakan metoda dan strategi yang tepat. Misalnya saja, yang paling dasar baik pick-up maupun video conference, apakah guru memiliki strategi untuk mengecek apakah siswa benar-benar memahami apa yang dijelaskan? Apakah guru menerapkan sistem check point atau dalam bahsa pendidikan disebut dengan assessment for learning (AFL)? Instrument apa yang digunakan untuk AFL? Setelah melakukan AFL, apakah guru memberikan feedback dan feedforward? Sehingga dapat memastikan bahwa setiap individu siswa belajar dan mengalami pertumbuhan serta tidak mengalami learning loss. Dari potret ini kita dapat melihat: seberapa rapuh kesiapan sistem pendidikan dan Guru kita dalam memasuki era pendidikan 4.0?
Selanjutnya, sekolah atau lembaga penyelenggara pendidikan yang selama ini mengelola pembelajarannya secara manual, padahal kemajuan teknologi sudah sedemikian pesat, juga mengalami āujianā yang sangat kuat. Dengan sistem absensi siswa, kehadiran guru, progress kemajuan belajar, data pendidikan, hingga penilaian kinerja pegawai yang berbasis kertas (atau bahkan ingatan) menjadi kalang kabut dengan kondisi ādirumahkannyaā proses pembelajaran.
Bagaimana tahu siswa hadir, guru mengajar, siswa belajar, guru mengambil nilai, terjadinya kemajuan belajar, guru melakukan pembelajaran dengan baik? Padahal, andai saja sudah sejak lama menggunakan Learning Management System (LMS) dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis online maka Sebagian masalah tersebut telah terselesaikan sehingga hanya memerlukan sedikit penyesuaian. Dari protret ini, maka kita bisa melihat begitu rapuhnya institusi formal paling ujung suatu sistem pendidikan di sebuah negara: sekolah.
Mari kita lihat hal yang paling dasar dalam penyelenggaraan sebuah proses pendidikan: Kurikulum. Keberadaan dan rancangan kurikulum merupakan cetak biru dari generasi masa depan. Maka dapat disaksikan hampir setiap negara mempersiapkan kurikulum sekolahnya dengan sangat serius dan melibatkan banyak pihak, mulai dari ahli kurikulum, ahli konten, ahli sosiologi dan teknologi, hingga para futurolog. Indonesia yang telah menganut sistem otonomi daerah bahkan hingga otonomi sekolah dalam pengelolaan kurikulum melalui diterapkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan perintah UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 sebenarnya telah sangat siap dan agile menghadapi dampak pandemic covid dalam rekayasa kurikulum. Namun, apa yang terjadi? Model dapodik yang dikembangkan, sistem pengawasan sekolah, serta pemahaman yang bervariasi akhirnya menghantarkan pada satu hal: sentralisasi kurikulum. Maka, saat pandemic terjadi, setiap sekolah dalam semua jenjang dan wilayah, mempertanyakan satu hal: bagaimana ketuntasan materi? Padahal sejatinya jika kita bicara tentang KTSP maupun konsep asasi pendidikan, pertanyaan tersebut tidak perlu muncul. Karena, setiap sekolah memiliki kewenangan dalam mengelola kurikulum sesuai kondisi yang dihadapi. Selain itu, proses pembelajaran bukan berpusat pada tuntas-tidaknya materi, tetapi pada progress pencapaian kompetensi peserta didik. Jika saja ini benar-benar diterapkan dan dipahami, maka tak perlu lagi ada pertanyaan tersebut atau pernyataan dari pemegang regulasi pendidikan tertinggi: penyederhanaan kurikulum!!! Karena kata penyederhanaan kurikulum sendiri memiliki dampak ādestruksiā yang sangat besar jika tanpa pengetahuan dan wawasan yang memadai. Potret ini menjelaskan pada kita satu poin: rapuhnya tatakekola kurikulum nasional.
Poin selanjutnya yang juga perlu kita lihat adalah ākehebohanā dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejatinya, BOS adalah tanggung jawab dari negara untuk memastikan setiap individu siswa di Indonesia bersekolah pada usia wajib belajarnya. Dalam konteks ini, negara menjaminkan hak setiap anak Indonesia untuk bersekolah dengan menyediakan anggaran operasional minimal untuknya. Maka, dimanapun siswa bersekolah, dana āhak operasional siswaā tersebut akan mengalir pada sekolah tempat mereka belajar. Sehingga, sejatinya sekolah harus menggunakan dana tersebut untuk memastikan berlangsungnya proses pendidikan yang layak dan memenuhi standar minimum untuk siswa belajar. Dari sinilah perlunya kepercayaan negara pada sekolah penyelenggara dalam mengelola dana hak operasional siswa belajar. Disisi lain, sekolah dan lembaga penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan terpenuhinya hak siswa belajar dan terkelolanya dana tsersebut dengan baik untuk maksud siswa belajar. Sehingga, apapun kondisinya, maka sekolah akan melakukan rekayasa penggunaan dana BOS sesuai dengan situasi dan kondisi, negara wajib mengontrol sebagai bentuk akuntabilitas. Masalah menjadi muncul karena negara juga membatasi āuntuk apaā dan āberapa persenā alokasinya. Sehingga sekolah yang demikiaan beragamnya dalam daya dukung, latar belakang ekonomi setempat, lokasi dan tempat belajar, dipaksakan memiliki satu pola dalam pengalokasian dana BOS. Maka bisa disaksikan tidak mandirinya sekolah sulitnya penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan nyata sekolah. Saat covid berlangsung, pemerintah mengambil kebijakan yang cukup baik yaitu membebaskan sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan dan memastikan siswa belajar. Sebuah policy yang perlu didukung, namun kemudian memunculkan permasalahan sebagai produk pembiasaan. Apa itu? keterbatasan kreativitas, sehingga pembebasan yang demikian baik tidak mampu dikelola dengan baik. Sehingga tetap saja, siswa tidak terpastikan belajar. Dari sini kita dapat melihat kerapuhan dari sistem pemanfaatan hak operasional siswa dan āpenguncianā kreativitas sekolah.
Untuk melihat gambaran nyata ākerapuhanā ini, mari kita lihat data Learning-Adjusted Years of Schooling (LAYS) di Indonesia yang dirilis oleh Worldbank. Data ini menggambarkan bahwa sebelum pandemic terjadi, anak-anak Indonesia yang dapat bersekolah selama 12.3 tahun pada dasarnya mereka hanya belajar setara dengan 7.5 tahun saja. Padahal baseline dari LAYS adalah 7.9 tahun. Artinya, sebelum covid19 terjadi anak-anak Indonesia secara rerata telah mengalami lose learning. Selanjutnya laporan dari World Bank yang ditulis oleh Yarrow, Masood, dan Afkar tahun 2020 menyebutkan bahwa setelah dedelapan bulan pandemic COVID-19 skenario LAYS Indonesia diprediksi dalam kisaran 7.2 tahun ā 7.4 tahun. Pertanyaan lanjutannya, bagaimana kondisi LAYS kita setelah pandemic COVID-19 melanda lebih dari satu tahun ajaran? Dan ini adalah tanggung jawab kita semua, para aktivis pendidikan.



Komentar